
7. Kepala Kejaksaan Negeri Toli-Toli Albertinus P. Napitupulu, SH, MH. yang sebelumnya menjabat Kabag TU Kejati Sulteng menggantikan Deddy Koerniawan, SH, MH yang dimutasi menjadi Kajari Lampung Tengah di Gunung Sugih.
8. Koordinator pada Kejati Sulteng Banu Laksamana, SH., LLm sebelumnya menjabat Kasubid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri menggantikan Bambang Supriyanto, SH., MH. yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
9. Koordinator pada Kejati Sulteng Dr. Rizky Fachrurrozi, SH, MH yang sebelumnya menjabat Kasi Pengamanan Pembangunan infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi pada Subdit pengamanan pembangunan infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi Direktorat pengamanan pembangunan strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI menggantikan Adi Fakhruddin, SH, MH. yang dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapin.
10. Koordinator pada Kejati Sulteng Jendra Firdaus yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Penkum Asisten bidang Intelejen Kejati Kepulauan Riau di Tanjung Pinang menggantikan Muhammad Akbar Yahya yang dipromosikan menjadi Kajari Bantaeng.
9 Arahan Kajati
Kajati Sulteng Hendrik, secara garis besar dalam sambutannya menyampaikan kepada para pejabat baru untuk membangun kejaksaan sebagaimana yang diharapkan,
“Kepada saudara-saudara saya memberikan arahan-arahan yang harus segera dilaksanakan yaitu :
1. Segera identifikasi, pelajari, kuasai dan selesaikan berbagai persoalan yang dihadapi di tempat tugas yang baru, gunakan akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
2. Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, akuntabel dan tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
3. Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang didasarkan hati nurani dan integritas luhur sebagai landasan pijak sehingga dapat memberikan keadilan substantif yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
4. Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas.
5. Tunjukan Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat dengan mengendalikan segala potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam pelaksanaan tugas.
6. Optimalkan fungsi intelijen guna melaksanakan dan mengamankan 10 kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan secara tepat dan paripurna.
7. Kawal dan laksanakan kebijakan penerapan restorative justice yang berdasarkan kearifan-kearifan lokal sehingga terbentuk iklim yang harmonis dan saling melengapi antara hukum nasional dan hukum adat.
8. Berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional dan pemulihan ekonomi nasional.
9. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan represif sehingga kerugian keuangan negara yang diakibatkan ketidakpahaman tata Kelola keuangan, hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan namun juga memberikan edukasi agar orang tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Discussion about this post