Sentil Janji Politik Gubernur, Ahli Waris Tanjung Sari Bongkar Kejanggalan Penghuni Baru

68 dilihat
Baharudin
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai kembali memanas.

Ketegangan mencuat setelah Baharudin, warga lokal Tanjung Sari, menyerukan imbauan keras kepada para penghuni kawasan sengketa yang tak memiliki alas hak atau legalitas hukum untuk segera mengosongkan lahan.

Dengan nada tegas, pensiunan PNS ini meminta warga tanpa dokumen resmi untuk sadar hukum dan bersikap rasional atas status tanah yang mereka tempati.

“Harusnya tahu diri. Apalagi mereka yang hanya meminjam lahan tanpa legalitas yang jelas,” seru Baharudin.

Ia menegaskan, secara legalitas hukum, kawasan Tanjung Sari sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai milik sah ahli waris Berkah Albakar berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung.

Tak hanya menyoroti warga, Baharudin juga melayangkan kritik tajam terhadap langkah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang menerjunkan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA).

Ia mendesak agar niat Pemprov Sulteng membantu warga Tanjung Sari direalisasikan secara konkret, bukan sekadar dijadikan komoditas politik menjelang momen-momen strategis.

Bahkan, Baharudin secara terbuka menantang sang Gubernur yang diakuinya sebagai rekan satu angkatan sewaktu mengenyam pendidikan di STPDN untuk membuktikan klaimnya terkait status lahan tersebut.

“Selama puluhan tahun saya menjadi PNS, tidak ada sejarahnya bantuan rumah pemerintah dibangun di atas lahan yang sedang bersengketa. Tapi kalau Pak Gubernur meyakini lahan itu tidak bermasalah secara hukum, silakan coba bangun bantuan rumah di lokasi Tanjung Sari itu,” tantang Baharudin.

Diduga Ada “Penumpang Gelap” Pasca-Eksekusi 2018

Di sisi lain, perwakilan ahli waris Berkah Albakar, Akhen, mengungkap fakta mengejutkan terkait lonjakan jumlah penghuni di kawasan sengketa tersebut.

Pada eksekusi resmi tahun 2018 lalu, tercatat ada 343 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 1.411 jiwa yang terdampak.

Namun, sepanjang kurun waktu 2018 hingga 2026, muncul sekitar 54 warga baru yang nekat masuk dan menduduki kawasan tersebut.

Hal ini terbukti dari dokumen pengurusan Surat Keterangan Domisili di Kantor Kelurahan Karaton.

Akhen menyayangkan kondisi ini karena dinilai semakin memperkeruh benang kusut di Tanjung Sari. Pasalnya, warga baru yang masuk tanpa legalitas justru ikut-ikutan menuntut ganti rugi.

Upaya pemerintah kelurahan untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang pun kerap mendapat penolakan serta perlawanan dari oknum warga di lapangan.

“Mereka sengaja memanfaatkan situasi keruh ini untuk mengambil keuntungan,” cetus Akhen.

Oleh karena itu, pihak ahli waris mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk turun tangan melakukan pendataan yang transparan, objektif, dan terukur.

Pendataan ini sangat krusial untuk memisahkan secara tegas antara warga terdampak eksekusi 2018 dengan warga yang baru datang belakangan.

Langkah akurat ini diharapkan mampu mengurai konflik Tanjung Sari secara proporsional, adil, dan tetap mengedepankan supremasi hukum. *

Pasang Iklan Anda Disini_1