BALIKPAPAN, Luwuk Times— Terkait isu yang berkembang seputar sertipikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) pada kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan semua sertipikat yang berada luar garis pantai akan dibatalkan. Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertipikat tersebut.
“Sekarang hari ini berita-berita situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada pada pinggir Pantai Tanggerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” tegas Menteri Nusron, saat kunjungan kerja Kota Balikpapan, Sabtu (22/02/2025).
Sejak awal polemik pagar laut mencuat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertipikat.
Dari 280 sertipikat tersebut, terdapat 58 sertipikat yang ada dalam garis pantai dan 222 sertipikat luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada pada luar garis pantai, semuanya kami batalkan. Dan sampai saat ini sudah yang kami batalkan 209 sertipikat,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan, masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan.
Penelaahan tersebut karena wilayah dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi luar garis pantai.
Ke depannya, Menteri Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Kalau memang dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak kami batalkan. Kalau yang gak benar semua kami batalkan,” pungkasnya.
Dalam kunjungannya ke Kota Balikpapan, Menteri Nusron bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. *
GE/RT
Discussion about this post