Jakarta, Luwuk Times— Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai terpilih Amirudin-Furqanuddin Masulili (AT-FM) membantah semua dalil penyalahgunaan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk keuntungannya meraup suara pemilih.
Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyampaikan bantahannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pihak Terkait tidak punya intent untuk menguntungkan terkait dengan program KIT atau bantuan perlengkapan sekolah,” ujar Damang, kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1 tersebut dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dia mengatakan proposal permohonan bantuan perlengkapan sekolah disampaikan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Pendistribusian bantuan pada 22 Februari 2025 di Kecamatan Toili dan pada 25 Februari 2025 bukan diperintahkan Pihak Terkait. Hal itu sebagaimana didalilkan Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
Kemudian, Pihak Terkait juga membantah tuduhan sumbangan Rp100 juta yang diumumkan di Masjid Nurul Huda Desa Cendana Kecamatan Toili dari Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin.
Menurutnya, permohonan dana Rp100 juta berasal dari panitia masjid kepada Kesra Kabupaten Banggai.
Perintah pencairan karena sumbangan itu seharusnya sudah dilaksanakan akhir 2024 lalu.
Namun, proses Pilkada 2024 belum tuntas hingga ditunda lagi karena adanya perintah pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana putusan MK atas PHPU Bupati Banggai yang diucapkan pada 24 Februari 2025.
“Karena triwulan pertama ini berakhir di bulan tiga, maka harus dicairkan di bulan tiga, namun disusul oleh surat dari Kesra sendiri agar Bank membekukan dulu rekeningnya,” tutur Damang.
Penjelasan KPU
Sementara itu, KPU Kabupaten Banggai selaku Termohon mengatakan terdapat kenaikan perolehan suara Pemohon di Kecamatan Toili sebesar 2.749 suara.
Yakni dari 6.833 suara hasil pemungutan pada 27 November 2024 menjadi 9.582 suara pada hasil PSU yang digelar 5 April 2025.
Kemudian Pemohon memperoleh suara terbanyak pada hasil rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Simpang Raya dengan perolehan 5.007 suara.
Paslon Nomor Urut 3 mengajukan permohonan PHPU Bupati Banggai Tahun 2024. Itu setelah dilaksanakannya PSU seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
Pemohon menduga adanya penyalahgunaan program pemerintah daerah oleh Pihak Terkait, yang merupakan petahana Bupati Banggai.
“Ada handbag. Yang itulah dibagi-bagikan kepada masyarakat di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili secara masif. Dari tanggal 27 Februari sampai Maret,” ujar kuasa hukum Pemohon AH. Wakil Kamal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.
Setelah PSU seluruh TPS dua kecamatan, hasil perolehan suara setiap kecamatan tingkat kabupaten Pemohon meraih 94.176 suara. Sedang Pihak Terkait mendapatkan 95.073 suara.
Dengan demikian, selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 897 suara atau sebesar 0,41 persen. Sehingga memenuhi syarat ambang batas. Sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil di MK.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Bupati Banggai Tahun 2024. Sebagaimana dimohonkan Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Banggai selaku Termohon untuk melaksanakan PSU pada seluruh TPS Kecamatan Toili dan Simpang Raya. *
Humas MKRI
Discussion about this post