LUWUK TIMES — BY alias Oni (54) warga Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini mengantongi sabu seberat 63,3258 gram.
Kini kasusnya masuk tahap dua. Penyidik Satnarkoba Polres Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Senin (20/10/2025).
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan BY alias Oni kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya pada Senin (10/02/2025) pukul 13.00 Wita.
“Kami temukan 3 sachet sabu dalam kemasan plastik bening besar dengan berat netto seluruhnya 63,3258 gram,” sebutnya.
Dalam mengedarkan narkotika, tersangka mendapatkan keuntungan. BY dan barang bukti dibawa ke Polres Banggai untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Perbuatan tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Putu Diana, SH,” ungkap Hamid.
Selanjutnya adalah proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk. Sementara berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk proses sidang. *












