
LUWUKTIMES.ID — Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 cukup panjang. Tahapan konsolidasi atau pencitraan bagi pasangan calon (paslon) itu diberikan waktu selama 60 hari.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Hidayat Helingo belum lama ini menjelaskan, berdasarkan regulasi sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, pelaksanaan kampanye dimulai Rabu 25 September sampai dengan Sabtu 23 November 2024.
Dalam regulasi itu tertuang dua item. Yakni persiapan dan penyelenggaraan.
Khusus penyelenggaraan, dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan.
Tahapannya dimulai Minggu 5 Mei sampai dengan Senin 19 Agustus 2024.
Selanjutnya pengumuman pendaftaran paslon diberikan durasi waktu selama tiga hari, yakni Sabtu 24 Agustus hingga Senin 26 Agustus 2024.
Untuk pendaftaran pasangan calon kata Hidayat dimulai Selasa 27 Agustus sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024.
Sebelum KPU Banggai menetapkan paslon pada Minggu 22 September, terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan paslon.
Tahapan ini kata Hidayat dimulai Selasa 27 Agustus sampai dengan Sabtu 21 September 2024.
Sementara untuk voting day atau hari pencoblosan calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah terjadwalkan Rabu 27 November 2024. *
Discussion about this post