Banggai, Luwuk Times— Tak puas dengan hasil pilihan rakyat pada Pilkada, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulianti Murad-Samsulbahri Mang meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) seluruh TPS Kabupaten Banggai.
Ambisi itu terungkap berdasarkan Petitum Permohonan paslon nomor urut 03 ini dalam Pengajuan Permohonan kembali ke MK terhadap Hasil pelaksanaan PSU PHPKADA Bupati Kabupaten Banggai 2024.
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor: 6/PAN.MK/e-AP3/04/2025.
Berdasarkan website resmi MKRI, ada beberapa point isi petitum dari pihak pemohon, yang hingga saat ini masih dalam akta pengajuan, sehingga belum teregister.
Diantaranya, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 (Amirudin-Furqanuddin) sebagai peserta Pilkada Kabupaten Banggai.
Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai nomor 17 tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Baggai nomor 722 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2024, yang ditetapkan sekaligus pengumuman pada hari selasa rabu tanggal 9 April 2025 pukul 17.50 WITA.
Selanjutnya, menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Banggai nomor 65 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2024 bertanggal 22 September tahun 2024 dan lampiranya.
Termasuk Keputusan KPU Banggai nomor 67 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon pesrta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2024 bertanggal 23 September 2024 dan lampiranya sepanjang mengenai Pasangan Calon nomor urut 1.
Selain itu, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan PSU pada seluruh TPS Kabupaten Banggai.
Dengan pesertanya pasangan pasangan calon nomor urut 2 Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manopo dan paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang).
Anehnya, kontestasi pada PSU itu mendasari petitum paslon 03, tanpa pasangan calon nomor urut 1 Amirudin-Furqanuddin.
Tak Puas Hasil Pilihan Rakyat
Sekadar mengingatkan, dari hasil Pilkada Kabupaten Banggai yang 27 November 2024, KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Adapun hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah; Paslon Amirudin–Furqanuddin Masulili meraih 92.182 suara. Paslon Herwin Yatim–Hepy Yeremia Manapo 31.035 suara. Dan Sulianti Murad–Samsul Bahri Mang 89.929 suara.
Tak terima dengan hasil tersebut, pasangan nomor 3 menggugat ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Setelah proses persidangan, pada 24 Februari 2025, MK memutuskan menggelar PSU dua kecamatan yakni Toili dan Simpang Raya.
MK menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon serta pihak terkait, namun mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Salah satunya: membatalkan Keputusan KPU sebelumnya dan memerintahkan PSU yang berlangsung 5 April 2025.
Hasilnya terpublis pada 9 April melalui Keputusan KPU Nomor 17 Tahun 2025.
Adapun rincian perolehan suara yakni, Amirudin–Furqanuddin Masulili 95.073 suara. Herwin Yatim–Hepy Yeremia Manapo 27.227 suara. Dan Sulianti Murad–Samsul Bahri Mang 94.176 suara.
Namun tak puas dengan hasil pilihan rakyat itu, paslon nomor 3 kembali menggugat hasil PSU. *
Discussion about this post