Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Bupati Banggai H. Amirudin menegaskan tidak ada kewajiban pemberian fee dari pengusaha kepada Kepala Dinas (Kadis). Bahkan termasuk kepada Bupati dan Wakil Bupati.
Karena pemberian fee akan berdampak buruk terhadap kualitas pekerjaan.
Demikian penegasan Bupati Amirudin saat membuka Muscab ke VIII Gapensi Banggai bertempat hotel Santika Luwuk, Kamis (17/02/2022).
“Tidak ada kewajiban pengusaha memberikan fee kepada Bupati dan Wakil Bupati, termasuk fee kepada Kepala Dinas. Ini akan merusak kualitas pekerjaan,” kata Bupati Amirudin.
Proyek pembangunan yang di dalamnya ada pemberian fee tentu saja akan beri pengaruh terhadap hasil pekerjaan.
“Yang mestinya pembangunan dapat dinikmati selama 1 tahun, namun karena ada pemberian fee dari pengusaha, maka hanya bisa digunakan 6 bulan,” kata Bupati Amirudin.
“Campurannya akan berubah menjadi 1×1, yakni 1 sak semen dan 1 truk pasir,” ucap Bupati memberi ilustrasi.
Menurut Bupati Banggai, Muscab ini sangat penting. Karena dalam bermusyawarah ini para pengurus saling menguatkan demi eksistensi organisasi kedepan.
“Saya prihatin dengan kepengurusan sebelumnya. Gapensi Banggai itu mati enggan hidup tak mau. Tapi saya harap Muscab kali ini dapat membangkitkan Gapensi,” ucap Bupati Amirudin.
Pada kesempatan itu, Bupati Banggai berkomitmen untuk para pengurus organisasi jasa konstruksi tersebut.
“InsyaAllah kedepan, khusus untuk PL (penunjukan langsung), lebih memprioritaskan pengusaha lokal. Dengan begitu akan tercipta perputaran uang di Kabupaten Banggai,” kata Bupati Amirudin.
Pada prosesi pembukaan, Ketua Panitia Muscab Gapensi ke VIII Banggai Tomy Tandiseru menyampaikan laporan panitia. Selanjutnya sambutan Ketua DPD Gapensi Sulteng Hiskam Lasarika. *
Discussion about this post