Luwuktimes.id — Seorang pria berinisial KW (19) diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai.
Itu lantaran dia melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap pacarnya yang berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengungkapkan, penganiayaan tersebut yang terjadi pada Senin (5/2/2024) sekitar pukul 22.00 WITA di penginapan Hanga Hanga Permai, Luwuk.
“Ibu korban ditelepon oleh pelaku yang mengatakan bahwa harus menemuinya kalau tidak anak tersebut akan dibunuh,” kata Kasat.
Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban NU (50) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Mapolres Banggai.
“Atas laporan tersebut, lantas dilakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku diamankan di rumahnya di Desa Tontouan Kecamatan Luwuk pada Selasa (6/2/2024) sekira jam 19.30 Wita,” tutur Tio.
Dari hasil interogasi awal, bahwa pelaku saat itu dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol alias mabuk, mengakui telah memukuli korban sebanyak tiga kali.
“Sudah setahun mereka pacaran. Korban dipukul di bagian wajah, kepala, mulut serta leher tercekik. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma,” ungkapnya.
Terjadinya peristiwa ini diduga karena faktor cemburu lantaran pelaku merasa curiga korban telah berselingkuh dengan ayah pelaku sehingga membuatnya emosi dan melakukan penganiayaan.
“Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. *
Discussion about this post