LUWUK— Upaya restorative Justice Kejasaan Negeri (Kejari) Banggai mendapat apresiasi masyarakat Kabupaten Banggai Provinsi Sulteng.
Seperti yang dilakukan Kejari Banggai yang kini di nahkodai Dr. Masnur, SH.,MH untuk kasus dugaan tindak pidana perjudian yang menjerat 4 tersangka.
Upaya restorative justice ini berlangsung di Kantor Kejari Banggai Jl Ahmad Yani Luwuk, Rabu (5/1/2022) lalu yang dipimpin langsung oleh Kajari Banggai Dr. Masnur, S.H, M.Hum., M.H didampingi oleh Kasi Pidum Jefri Tolokende, S.H, M.H.
Kasus ini rencanannya diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif dengan menghadirkan perwakilan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, para tersangka dan keluarganya, serta penyidik dari polres banggai.
Discussion about this post