LUWUK— Anggota Subsektor Luwuk Timur mengamankan seorang pria berinisial HR (43) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai. Ia merupakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Jumat (5/8/2022) 09.30 Wita.
Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Minggu 31 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu tersangka yang merupakan suami dari korban berinisial RS (25) tega menganiaya korban.
“Atas perbuatan tersangka korban mengalami luka lebam pada bawah mata serta mengalami sakit bagian badan. Korban pun mendapat perawatan intensif di RSUD Luwuk,” ungkap Candra
Usai menganiaya istrinya, kata Candra, tersangka melarikan diri. Tapi ia berhasil diamankan pada Jumat 5 Agustus 2022 pagi di Mako Subsektor Luwuk Timur.
“Tersangka diamankan anggota Subsektor tanpa perlawanan. Tersangka sebelumnya telah dilaporkan oleh istrinya di Mopolres Banggai,” kata Candra.
Kasus KDRT ini telah berulang ia lakukan, sehingga korban melaporkan ke SPKT Polres Banggai untuk proses hukum dan demi keselamatan jiwa korban.
“Tersangka merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali masuk keluar dari Lembaga Pemasyarakat kelaa IIB Luwuk dengan berbagai kasus,” pungkasnya.*
Discussion about this post