Semarang, Luwuk Times— Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan secara langsung 65 Sertipikat Elektronik kepada masyarakat Kabupaten Semarang.
Penyerahan secara door to door itu sebagai bentuk pendekatan personal kepada masyarakat.
Pada momen tersebut, Wamen Ossy menegaskan bahwa Sertipikat Elektronik jauh lebih aman dibandingkan sertipikat konvensional.
“Ini bukan sekadar selembar kertas. Tetapi jaminan hukum atas tanah yang kita miliki. Sertipikat Elektronik memiliki sistem keamanan yang lebih baik dan tidak mudah duplikasi. Harapannya, masyarakat bisa merasa lebih tenang dan nyaman,” ujar Wamen Ossy dalam kegiatan yang berlangsung Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jumat (25/04/2025).
Sertipikat itu merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sertipikat tersebut terdiri dari 1 Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah desa, 3 sertipikat wakaf, dan 61 Sertipikat Hak Milik.
Program PTSL Kabupaten Semarang sendiri menargetkan penerbitan 19.840 sertipikat dan sudah berhasil mencapai 11.471 sertipikat yang terbit.
Secara nasional, dari 126 juta bidang tanah yang menjadi target disertipikasi, sebanyak 76% telah tercapai. Kedepannya pemerintah berkomitmen menyelesaikan sisa 24% secara bertahap.
Wamen Ossy juga menjelaskan, transformasi menuju digitalisasi layanan pertanahan perlu dilakukan secara perlahan agar diterima masyarakat.
“Perubahan ini tidak bisa drastis, agar tidak kontraproduktif. Bismillah, kita lakukan secara konsisten, mulai dari pusat hingga ke daerah,” tambahnya.
Pj. Kepala Desa Kalongan, Wahyu Hidayat, selaku penerima sertipikat di momen ini menyampaikan apresiasinya atas program PTSL serta kemudahan layanan Sertipikat Elektronik, termasuk akses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Kalau sertipikat hilang atau rusak, cukup cek lewat aplikasi dan bisa permohonan kembali. Ini sangat membantu,” ujarnya. *
MW
Discussion about this post