LUWUK TIMES— Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Banggai, untuk paket pekerjaan pengadaan Dinsos Kabupaten Banggai, Jumat (03/10/2025).
Selain Kadis Sosial Kabupaten Banggai Rudi K. Bullah dan Sekretaris Dinas Sosial juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto bersama Kepala Seksi Perdata dan TUN Husnun Arif.
Sejumlah penyampaian dari Anton Rahmanto kepada para kelompok penerima manfaat Dinas Sosial Kabupaten Banggai siang itu.
“Kenapa harus ada keterlibatan Kejaksaan?,” kata Kajari Banggai membuka sambutan pada sosialisasi yang dimoderatori Kabid Penanganan Fakir Miskin, Ronal Rizal Putje.
Dinas Sosial Banggai sambung Anton mengelola anggaran Rp5 miliar. Itu bukan dana yang sedikit.
Pengadaan bantuan sosial beragam. Mulai dari catering, pembuatan kue, pengadaan mesin parut kelapa dan santan serta masih banyak jenis lainnya.
Agar sejumlah bantuan sosial itu tepat spesifikasi dan tepat sasaran, sehingga membutuhkan pendampingan hukum.
Warga yang hadir saat ini kata Kajari Banggai sangat beruntung. Karena tidak semua warga mendapat bantuan sosial.
Sehingga pesan Kajari Banggai, bantuan sosial Pemda Banggai melalui dinas teknis ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk menambah penghasilan dalam berusaha.
Tak sekadar memberi support. Tapi lebih dari itu, Kajari Banggai juga memberi warning keras kepada warga penerima manfaat yang nakal.
“Barangnya harus kita jaga. Jangan dijual. Jangan digadai. Dan jangan alihfungsikan. Karena kalau kedapatan, maka kena pasal 378 penipuan. Ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tegas Kajari Banggai.
Lagi pula sambung Kajari Banggai, warga yang mendapat bantuan ini, tidak ada pungutan sedikitpun dari Dinas Sosial Banggai.
“Tidak bayar sama sekali. Karena ini bantuan sosial tanpa pungutan biaya. Niat yang mulia harus kita sambut dengan hangat,” ucap Kajari Banggai. *