BANGGAI, Luwuktimes.id — Sebanyak 54 anggota Panwaslu Kecamatan existing mengikuti penilaian evaluasi.
Hal itu berdasarkan Pengumuman Panwaslu Kecamatan existing nomor 011/KP.01.00/K.ST-01/04/2024 tanggal 27 April 2024.
Berdasarkan jadwal, tanggal 1-2 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Banggai akan menetapkan Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat.
Dari 23 kecamatan se Kabupaten Banggai, dua kecamatan diantaranya anggota Panwaslu Kecamatan existing kosong. Kedua Panwaslu Kecamatan itu adalah Nambo dan Lobu.
Sementara Panwaslu Kecamatan lainnya terisi dengan jumlah yang bervariasi. Yakni 2 sampai dengan 3 personil Panwaslu Kecamatan existing.
Terhadap 54 anggota Panwaslu Kecamatan existing yang mengikuti penilaian evaluasi, Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Zulkifli Sandagang dan Sekretaris Welly Ismail membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan.
Adapun tanggapan dan masukan itu ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di sekretariat Bawaslu Banggai jalan Dr. Sutomo atau atau jalan Dahlia Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk.
Berdasarkan tahapan, pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan existing dilaksanakan 26-27 April.
Selanjutnya Bawaslu Banggai melakukan konsultasi kepada Bawaslu Sulteng terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan existing di tanggal 28-30 April.
Sedang penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat terjadwal 1-2 Mei 2024.
Selain itu, Bawaslu Banggai juga membuka proses rekrutmen bagi pendaftar baru.
Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dimulai 3-4 Mei 2024.
Sementara penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 5-7 Mei 2024. *
Discussion about this post