IKLAN

DPRD Banggai

12 Propemperda 2024 Ditetapkan, Empat Prakasa DPRD, Delapan Pemda Banggai

865
×

12 Propemperda 2024 Ditetapkan, Empat Prakasa DPRD, Delapan Pemda Banggai

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Rapat paripurna penetapan 12 Propemperda tahun 2024, di kantor DPRD Banggai, Jumat (17/11/2023). (Foto: Sofyan Labolo Luwuk Times)

Luwuk Times, Banggai — DPRD Banggai menggelar rapat paripurna, Jumat (17/11/2023) sore.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto itu, menetapkan 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan dibahas pada tahun anggaran 2024 mendatang.

Menurut Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Suparno, dari 12 Propemperda, delapan judul rancangan peraturan daerah (Ranperda) merupakan usulan Pemda Banggai. Sementara 4 Ranperda adalah prakarsa Dewan Banggai.

Baca:  Siapa Saja Tokoh yang Pernah Menjabat Bupati Banggai?

12 Ranperda yang ditetapkan di DPRD Banggai

Empat Prakasa DPRD Banggai

Ranperda Pengendalian Pencemaran Udara

Ranperda Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Ranperda Penyelenggaraan Perkebunan

Ranperda Pemberdayaan Nelayan Tangkap dan Budidaya.

Delapan Prakasa Pemda Banggai

Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Tahun 2012-2032

Baca:  HUT ke 49, Besok Kader PDIP Banggai Apel Akbar

Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Ranperda Penyandang Disabilitas

Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banggai. *

(yan)

Ikuti terus berita kami di Google News

error: Content is protected !!