Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng juga memberikan penjelasan tentang prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika menurut Pasal 91 UU Narkotika :
- Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang Narkotika dan Prekursor Narkotika dari penyidik Polri atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama tujuh hari wajib menetapkan status barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan,dan/atau dimusnahkan.
- Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
- Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam waktu paling lama 1 x 24 jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan. Dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Polri setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.
- Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan kepada Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama lima hari terhitung sejak menerima penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
- Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.
“Pelaksanaan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 Kg oleh Polda Sulteng juga akan diliput oleh media,” pungkas Kasubbid Penmas. *
(rilis)
Page 2 of 2
Discussion about this post