Namun karena terbentur pada persoalan legalitas kepengurusan, sehingga 6 pilar dan 2 badan otonom bisa jadi terancam kehilangan hak suaranya.
Ia menjelaskan, pilar KKSS secara de facto ada di Kabupaten Banggai. Namun de jure belum mengantongi SK.
Pilar itu sebut Ahmad Yahya, KKT (Kerukunan Keluarga Tator), KKTU (Kerukunan Keluarga Tator Utara) dan KKP (Kerukunan Keluarga Palopo).
Selain itu, KKS (Kerukunan Keluarga Selayar), KKBBS (Kerukunan Keluarga Bantaeng, Bulukumba dan Sinjae) dan Forum Silaturahmi Bugis Makassar (FSBM).
Begitu pula dengan Badan otonom KKSS yakni Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS) dan Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS).
“IWSS SK nya sudah mati 2 periode. Sedang IPSS baru terbentuk di Kabupaten Banggai. Sehingga belum ada SK dari pusat,” ucapnya.
Saat ini sambung Ahmad Yahya, pihaknya masih terus membangun komunikasi dengan pusat. Dengan harapan legalitas kepengurusan segera keluar, baik pilar maupun badan otonom.
Dan begitu mereka nantinya punya hak suara memilih calon Ketua KKSS Banggai pada Musda mendatang. *
Discussion about this post