Reporter Anto Yasin
PAGIMANA, Luwuk Times.id— Di Kabupaten Banggai, Pagimana termasuk salah satu kecamatan ber status zona merah.
Hingga saat kini, Kecamatan Pagimana mengantongi 155 kasus terkonfirmasi, setelah ada penambahan 9 kasus baru.
Pagimana lebih banyak pasien terpapar dibanding Kecamatan Luwuk Selatan, yang hanya 142 kasus (data tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Banggai).
Dengan terus meroketnya jumlah pasien terpapar, Kapolsek Pagimana Akp Syukri Larau pun mengambil langkah tegas.
Dia memberi pernyataan tegas buat para kepala desa dan Lurah di wilayah hukumnya itu.
Apa isi warning Kapolsek Pagimana itu?
Baca juga: Berkerumun tanpa Masker, Pemuda di Toili Dibubarkan Polisi
Melalui whatsapp grup (WAG) Lawan Covid 19 kecamatan Pagimana, Kapolsek meminta agar seluruh para Lurah dan Kepala Desa untuk menyampaikan serta mengedukasikan kepada masyarakatnya agar tidak melaksanakan acara apapun bentuknya.
Seperti kata Sukri, acara sukuran, pesta perkawinan, khitanan atau yang dapat mengumpulkan orang banyak.
Alasan Kapolsek, sebab jumlah kasus Covid 19 di wilayah kabupaten Banggai masih meningkat, sehingga hal ini tim asistensi dan evaluasi dari provinsi dan Polda Sulteng akan melakukan evaluasi di wilayah kabupaten Banggai.
“Saya mohon para kepala desa dan Lurah dapat bekerja sama, agar tidak ada masyarakat yang melaksanakan acara bentuk apapun. Jika ditemukan, akan kami tindaki keras, utamanya yang berada di sepanjang jalan poros trans Sulawesi,” tegas Syukri. *
Discussion about this post