Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id – Pemda Banggai resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, mulai tanggal 25 Agustus sampai dengan 6 September 2021.
PPKM level 4 lanjutan selama dua pekan kedepan itu sebagaiamana dirumuskan Pemda pada rapat koordinasi dan evaluasi penanganan pandemi covid-19 di kantor Bupati Banggai, Rabu (25/08).
Dalam rapat yang langsung dipimpin Bupati Banggai, H. Amirudin itu mengeluarkan sebanyak 15 ketentuan yang wajib ditaati masyarakat selama PPKM level 4 berlangsung.
Apa saja ketentuan itu? Simak daftarnya:
1. Belajar mengajar di sekolah atau kampus jarak jauh (daring) tidak tatap muka langsung
2). Jam kerja ASN Pemkab (OPD, kecamatan, kelurahan, desa) termasuk instansi vertikal 25 persen WFO dan 75 persen WFH
3). a. sektor esensial 50 persen kecuali sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, bencana, energi, logistik, konstruksi dan industri orientasi ekspor beroperasi 100 persen. Tapi apabila ditemukan klaster tutup selama 5 hari
b. sektor non esensial 25 persen WFO
4). Pelaku usaha termasuk pasar maksimal pukul 20.00 wita dan kapasitas pengunjung 25 persen (satu meja maksimal 2 orang dengan prokes ketat)
5). Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30-50 orang jamaah dengan prokes ketat diantaranya jaga jarak dan hindari kontak atau salaman
6). Fasilitas umum (semua area publik, semua taman umum, semua tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara).
7). Kegiatan seni budaya, lokasi seni, karaoke, wahana permainan anak, sarana olahraga yang disewakan ditutup sementara
8). Kegiatan olahraga diperbolehkan bila diselenggarakan pemerintah (karena oleh pemerintah bisa diawasi dijamin tentang jumlah, tempat dan prokes yang ketat) tanpa penonton atau suporter dan olahraga mandiri, individual dengan pengawasan yang ketat
9). Berdasarkan evaluasi potensi kerumunan untuk pelaksanaan akan nikah atau resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) ditiadakan sementara
10). Pelaku perjalanan dari luar daerah (udara, mobil, kapal laut) dengan persyaratan harus ada kartu vaksin dosis pertama dan antigen H-1
11). Instruksi para Camat, Lurah dan Kades optimalisasi fungsi posko-posko PPKM di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan
12). Pembatasan kerumunan yang menyebabkan klaster baru (kasus penyebaran di Kabupaten Banggai)
– Penertiban buruh TKBM pelabuhan tidak pakai masker (melanggar prokes)
– Klaster taaziah dan penguburan jenazah atau ngaben
13). Pengawasan atau penertiban penjemputan paksa pasien dan jenazah covid-19 dan hal lain dengan modus menggunakan ambulance bukan rujukan rumah sakit
14). Bagi yang terkonfirmasi covid-19 dibantu pemerintah dalam hal isolasi terpusat dan isolasi mandiri tingkat kabupaten maupun di desa dengan dana ADD. Dan yang terkonfirmasi covid (OTG) namun tidak kooperatif tetap berkeliaran tidak isolasi mandiri yang menyebabkan penularan bagi warga yang lain, akan dilakukan tindakan tegas pihak keamanan untuk diisolasi terpusat di rumah sakit atau tempat isolasi resmi
15). Ketentuan PPKM level 4 Kabupaten Banggai ini mulai berlaku 25 Agustus-6 September 2021. Dan akan dievaluasi disesuaikan dengan perkembangan covid-19. *
Discussion about this post