JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan itu selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Muhadjir menyatakan kebijakan tersebut untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Baca juga: Warga Kabupaten Banggai yang Tervaksin Baru 36 Persen
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan seragam,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Muhadjir, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
“Inmedagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya. *
Artikel ini sudah termuat detiknews, dengan judul “Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia 24 Desember-2 Januari”
Discussion about this post