ADVERTISEMENT
Nasional

Unggul Sebagian Besar Hasil Survei, Akankan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran?

633
×

Unggul Sebagian Besar Hasil Survei, Akankan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran?

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Luwuktimes.id — Dari 11 lembaga survei nasional, menempatkan pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada posisi teratas.

Bahkan tiga diantara lembaga survei nasional itu memposisikan pasangan yang diusung Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN ini mendapat dukungan di atas 50 persen.

Ketiga lembaga survei itu adalah Political Weather Station (PWS), Indonesia Survey Center (ISC) dan SPIN.

Unggul sebagian besar hasil survei serta memiliki koalisi paling gemuk diantara dua paslon pesaing, apakah Prabowo-Gibran menang pilpres hanya dengan satu putaran?

Berikut 11 hasil survei dari lembaga survei nasional:

1). Political Weather Station (PWS)

Anies-Muhaimin 21,3 persen

Prabowo-Gibran 52,3 persen

Ganjar-Mahfud 19,7 persen

2). Indonesia Survei Center (ISC)

Anies-Muhaimin 21,7 persen

Prabowo-Gibran 52 persen

Ganjar-Mahfud 18,1 persen

3). Charta Politik

Anies-Muhaimin 26,7 persen

Prabowo-Gibran 42,2 persen

Ganjar-Mahfud 28 persen

4). Poltracking Indonesia

Baca:  Tingkatkan Mutu Layanan JKN, BPJS Kesehatan Dukung Pengembangan Kompetensi Dokter

Anies-Muhaimin 26.9 persen

Prabowo-Gibran 46,6 persen

Ganjar-Mahfud 20,6 persen

5). LSI Denny JA

Anies-Muhaimin 22,8 persen

Prabowo-Gibran 46,6 persen

Ganjar-Mahfud 24,8 persen

6). SPIN

Anies-Muhaimin 18,7 persen

Prabowo-Gibran 50,9 persen

Ganjar-Mahfud 23,5 persen

7). Ipsos Public

Anies-Muhaimin 21,8 persen

Prabowo-Gibran 48,5 persen

Ganjar-Mahfud 18,35 persen

8). Median

Anies-Muhaimin 26,8 persen

Prabowo-Gibran 43,1 persen

Ganjar-Mahfud 20,1 persen

9). Lembaga Survei Nasional

Anies-Muhaimin 24,3 persen

Prabowo-Gibran 49,5 persen

Ganjar-Mahfud 20,5 persen

10). Politika Research ana Consuling

Anies-Muhaimin 28 persen

Prabowo-Gibran 42,4 persen

Ganjar-Mahfud 21,8 persen

11). Polling Institute

Anies-Muhaimin 24,6 persen

Prabowo-Gibran 46,2 persen

Ganjar-Mahfud 21,3 persen

Adapun syarat untuk memenangi pilpres tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Berpijak dari aturan tadi, maka ada dua opsi pilihan pada pemungutan suara yakni menang dengan satu putaran atau dengan putaran kedua.

Baca:  Penghapusan Honorer, Rakornas PGRI Tawarkan Solusi Ini

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 416 yang berbunyi sebagai berikut:

(1). Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

(2). Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. *