Antara Kemudahan dan Antrean: Saat Fotokopi KTP untuk Nasabah tak Lagi Tersedia di Bank Sulteng

oleh -134 Dilihat
oleh
Bank Sulteng. (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)

Pagi itu, suasana di ruang layanan Bank Sulteng tampak seperti biasa. Nasabah datang silih berganti, mengambil nomor antrean, lalu menunggu giliran untuk bertransaksi. Namun, ada yang berbeda dibanding hari-hari sebelumnya.


SEORANG nasabah yang telah tiba di loket layanan pelanggan (customer service) mendapati informasi yang tak diduganya.

Fotokopi KTP yang selama ini bisa dibantu oleh pihak bank, kini tidak lagi tersedia.

“Kemarin masih bisa. Tapi hari ini tidak bisa lagi melayani fotokopi KTP,” ujar seorang petugas customer service kepada nasabah, Jumat (12/6/2026).

Petugas itu menjelaskan bahwa layanan tersebut sebelumnya memang diberikan sebagai bentuk bantuan kepada nasabah. Namun kebijakan itu kini telah dihentikan.

“Kalau itu sifatnya membantu nasabah. Tapi sekarang tidak lagi,” tambahnya.

Bagi sebagian orang, perubahan tersebut mungkin terlihat sepele.

Namun bagi nasabah yang datang tanpa membawa salinan identitas diri, kebijakan baru itu dapat berarti tambahan waktu, tenaga, bahkan kesabaran.

Fotokopi KTP merupakan salah satu dokumen administrasi yang kerap menjadi syarat dalam berbagai transaksi perbankan, baik untuk penarikan maupun penyimpanan dana.

Selama ini, Bank Sulteng melalui petugas keamanan (security) membantu nasabah yang membutuhkan salinan KTP sehingga mereka tidak perlu keluar mencari jasa fotokopi.

Kemudahan itu menjadi solusi praktis, terutama bagi nasabah yang datang dengan keterbatasan waktu.

Mereka bisa langsung mengurus keperluan perbankan tanpa harus meninggalkan area bank.

Kini, situasinya berbeda. Nasabah yang belum menyiapkan fotokopi KTP harus keluar dari bank untuk mencari tempat fotokopi terlebih dahulu.

Setelah itu, mereka kembali dan harus menyesuaikan diri dengan antrean yang sudah berjalan.

Tidak sedikit yang akhirnya harus mengulang proses menunggu dari awal.

Di tengah antrean yang cukup panjang pada jam-jam sibuk, kondisi tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri.

Perubahan kebijakan ini mungkin bertujuan untuk menyesuaikan prosedur internal bank.

Namun di sisi lain, hilangnya layanan pendukung yang sebelumnya tersedia membuat sebagian nasabah merasakan berkurangnya kemudahan dalam mengakses layanan perbankan.

Di balik selembar fotokopi KTP, tersimpan cerita sederhana tentang pelayanan, efisiensi waktu, dan harapan nasabah akan kemudahan yang selama ini mereka nikmati. *

Sofyan Labolo