Polresta Banggai Tabuh Genderang Perang Lawan Debt Collector: Main Tarik Paksa di Jalan, Kami Pidanakan!

oleh -69 Dilihat
oleh
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman

LUWUK TIMES, Luwuk – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai mengeluarkan peringatan keras bagi para debt collector atau juru tagih yang kerap beraksi sewenang-wenang di wilayah hukum Banggai.

Polisi menegaskan, aksi perampasan atau penarikan sepeda motor secara paksa di jalanan tanpa prosedur sah adalah tindakan ilegal yang bakal diseret ke ranah pidana.

Sikap tegas jajaran Polresta Banggai ini merespons keresahan masyarakat yang sering menjadi korban pencegatan di jalanan oleh oknum juru tagih.

Kasus terbaru menimpa Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara.

Rahmadsito dicegat dan didatangi dua pria yang mengaku sebagai petugas leasing saat melintas di jalan raya Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan, pada Rabu pagi (22/7/2026).

Kedua pria tersebut berupaya menarik secara paksa motor milik korban.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak leasing maupun debt collector.

“Penarikan harus melalui prosedur hukum. Jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana!” tegas AKP Saiman, Rabu (29/7/2026).

AKP Saiman menjelaskan, mekanisme eksekusi kendaraan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Selama proses kredit berjalan, kendaraan yang dijadikan jaminan berada legal di bawah penguasaan debitur.

Oleh karena itu, ada syarat mutlak yang wajib dipenuhi jika debt collector hendak melakukan penarikan.

Mereka diwajibkan membawa, pertama, surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan atau leasing). Kedua, sertifikat jaminan Fidusia dan ketiga, persetujuan sukarela dari pihak debitur.

“Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang, apalagi melakukan penarikan paksa dengan ancaman atau kekerasan. Jika debitur menolak, pihak leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tidak bisa main tarik begitu saja di jalan!” lanjutnya.

Masyarakat Banggai pun diimbau untuk tidak takut dan berani melawan tindakan intimidasi di jalanan. Polresta Banggai meminta warga segera melapor jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara ilegal.

“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau manfaatkan layanan darurat kepolisian di Call Center 110. Penarikan motor ada aturannya, dan masyarakat berhak menolak jika prosedurnya menabrak hukum,” pungkas Saiman. *