Menolak Lupa Putusan Inkracht, Ahli Waris Lahan Tanjung Luwuk Soroti Kebijakan Gubernur Sulteng

SofyanSofyan
Aksi warga Tanjung Sari beberapa waktu lalu. (FOTO: Sofyan Labolo Luwuk Times)
A-AA+A++

Luwuk Times, Luwuk — Polemik penguasaan lahan di kawasan Tanjung, Kecamatan Luwuk, kian memanas.

Perwakilan ahli waris, Akhen, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat.

Dalam keterangannya kepada awak media di kediamannya baru-baru ini, ia menegaskan bahwa status hukum atas lahan tersebut sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Akhen membeberkan bahwa argumentasi yang selama ini diusung pihak Satgas/Tim telah secara resmi ditolak di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT).

Puncaknya pada tingkat Kasasi, permohonan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) akibat keterlambatan pengajuan.

Baca Juga:  Kisah Kasi Humas AKP Saiman, Dari Buru Sergap Reskrim Hingga Jadi Penjaga Citra Polresta Banggai

“Secara hukum, ketika Kasasi dinyatakan NO, perkara otomatis kembali ke putusan sebelumnya. Artinya, status hukumnya sudah inkracht,” tegas Akhen.

Ahli waris menyayangkan adanya langkah Tim/Satgas yang diketuai Eva Bande. Ia menilai Satgas memasukkan kembali argumentasi-argumentasi lama yang telah ditolak pengadilan ke dalam kertas disposisi yang ditandatangani oleh Gubernur.

Kebijakan ini dinilai memicu simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Menurut Akhen, jika ada warga yang merasa memiliki hak atau dirugikan, ada jalur formal yang diatur oleh undang-undang, yaitu melalui perlawanan hukum (derden verzet) atau gugatan resmi, bukan melalui aksi penolakan di lapangan yang tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga:  Sikap Humanis Ahli Waris Albakkar, segera Hibahkan Legalitas Lahan untuk 23 KK Taat Hukum di Luwuk Utara

Menanggapi banyaknya warga yang masih bertahan di lokasi, Akhen membeberkan beberapa poin utama terkait asal-usul penguasaan tanah tersebut.

Pertama, dasar pinjaman tidak sah. Kata dia, sebagian besar warga menguasai tanah berlandaskan izin “peminjaman” dari pihak-pihak yang kepemilikannya sendiri telah ditolak oleh pengadilan.

Kedua, indikasi penyerobotan. Pihak ahli waris menemukan indikasi penyerobotan lahan bersertifikat, termasuk lahan yang sudah dijual ahli waris, saat area tersebut terlihat kosong pasca-eksekusi.

Baca Juga:  Sanksi KPN Luwuk Dipastikan Terpisah, Nasib Eksekusi Lahan Tanjung Sari Tetap di Tangan Pengadilan

Ketiga, tuntutan kompensasi. Kata Akhen, sejumlah oknum warga yang menempati lahan milik orang lain justru menuntut ganti rugi atas bangunan saat diminta mengosongkan area.

Dari fakta di lapangan, warga yang benar-benar mengantongi sertifikat resmi jumlahnya sangat terbatas, hanya sekitar 19 sertifikat dan tidak seluruhnya dikuasai penuh.

Sebagian besar pihak yang memicu dinamika di lokasi diduga merupakan warga tanpa dokumen resmi, penyewa, atau pihak yang sekadar menumpang. *

Pos Terkait