LUWUK TIMES, Banggai – Bumi Kabupaten Banggai kembali menjadi sorotan seiring pusaran arus investasi pertambangan nikel.
Kehadiran PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) yang kini tengah intens beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, memantik tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Alih-alih disambut dengan tangan terbuka, kemunculan perusahaan ini justru menebar aroma kecurigaan.
Publik menduga kuat, kehadiran PT ABM bukanlah investasi murni yang baru lahir, melainkan memiliki pertalian erat atau bahkan sekadar ‘ganti baju’ dari PT Anugerah Sumber Bumi (ASB).
Sebuah nama yang menyimpan sejarah panjang dan kontroversial di wilayah tersebut.
Memori Kelam Sengketa Hukum dan Intervensi Penguasa
Kecurigaan ini bukan tanpa alasan. Jejak rekam PT ASB di kawasan tersebut dipenuhi dengan dinamika yang pelik.
Berbekal izin tahapan kegiatan dari Distamben Banggai pada tahun 2008 sebelum kewenangan ditarik ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah PT ASB mencatatkan wilayah operasinya di Kecamatan Bualemo.
Padahal, secara faktual, lokasi tersebut masih berada di wilayah Kecamatan Pagimana (kecamatan induk sebelum Bualemo dimekarkan).
Anomali perizinan ini akhirnya berujung pada sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, di mana PT ASB berhadapan dengan PT Harita Group.
Di meja hijau, PT Harita yang secara fakta lapangan dan dokumen perizinan telah lebih dulu melakukan tahapan kegiatan di Kecamatan Pagimana berhasil memenangkan gugatan.
Namun, hukum di atas kertas rupanya tak berdaya di lapangan. Kewenangan eksekusi putusan PTUN yang saat itu berada di tangan Bupati Banggai (periode 2006-2011) seolah menemui jalan buntu.
Beredar kabar kuat bahwa sang kepala daerah memiliki kedekatan khusus dan kemitraan lebih awal dengan “petinggi” PT ASB di Jakarta.
Akibatnya, PT Harita yang memegang status sebagai pemenang sah di mata hukum, justru dibiarkan menggantung tanpa persetujuan untuk melanjutkan kegiatan.
Di tengah kevakuman itulah, PT ABM secara tiba-tiba muncul dan menempati wilayah operasi yang dokumen awalnya dikantongi oleh PT Harita di Desa Siuna.

