Jejak Perizinan dan Bayang-Bayang Korporasi Raksasa
Dugaan bahwa PT ABM adalah ‘pecahan’ atau entitas turunan dari PT ASB semakin menguat pasca-kekalahan PT ASB di PTUN.
Apalagi, rekam jejak PT ASB juga sempat diwarnai isu miring. Perusahaan ini pernah masuk dalam daftar enam perusahaan yang dikabarkan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada masanya.
Secara legalitas, PT ASB tercatat pernah mengantongi SK Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Operasi Produksi dengan Nomor: 540/516/DIESDM.G_ST/2015.
SK yang diteken pada 2 September 2015 ini mencakup wilayah konsesi seluas 4.335 Hektare yang membentang di Kecamatan Pagimana dan Bualemo.
Menariknya, rumor di kalangan pengamat bisnis menyebutkan bahwa “Anugerah Group” terafiliasi dengan salah satu konglomerasi raksasa di Indonesia, yakni Salim Group.
Meski begitu, klaim ini masih menjadi desas-desus yang membutuhkan validasi dan konfirmasi resmi dari otoritas maupun perusahaan terkait.
Desakan Transparansi: Menanti Jawaban Pemerintah dan Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pernyataan resmi dari manajemen PT ABM untuk mengklarifikasi status hubungan korporasi mereka dengan PT ASB, maupun menepis keraguan yang memanas di tengah warga Desa Siuna.
Bagi para pengamat dan masyarakat, keterbukaan informasi adalah harga mati. Ada beberapa poin krusial yang dituntut oleh publik:
Transparansi Afiliasi dan Legalitas: Kejelasan status hukum yang menjadi karpet merah masuknya investasi baru di Banggai.
Komitmen Lingkungan: Jaminan pelestarian alam dari dampak masif ekstraksi nikel
Pemberdayaan Masyarakat: Tanggung jawab sosial terhadap warga lokal, khususnya di Desa Siuna (Kecamatan Pagimana) bagi PT ABM, serta Desa Toiba dan sekitarnya (Kecamatan Bualemo) jika memang entitas ini mewakili nama PT ASB.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas ESDM.
Publik menanti penjelasan komprehensif dari instansi terkait. Jangan sampai muncul stigma dan persepsi di tengah masyarakat bahwa tata kelola pertambangan di Desa Siuna hanyalah arena bermain yang diatur sekehendak hati oleh para pemegang kuasa di masa lalu.
Iklim investasi di Bumi Banggai harus berlandaskan transparansi, bukan sekadar pergantian nama dan kepentingan semata. *

