BALANTAK— Kasus penganiayaan terjadi di Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai, Jumat (14/01/2022). Setelah di bacok dengan menggunakan parang, korban mengalami 32 jahitan.
Informasi Humas Polres Banggai, seorang pria berinisial IS diamankan aparat kepolisian. Ia diduga menganiaya seorang warga dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 17.15 Wita. Saat itu korban bernisial SR (42) warga Kecamatan Balantak ini datang di halaman rumah pelaku.
“Saat itu pelaku bertanya kepada korban maksudnya tujuan ke rumah pelaku,” kata Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar SH, kepada awak media, Sabtu (15/1/2022).
Mendengar perkataan pelaku, korban kemudian kembali ke rumahnya yang hanya bersebelahan dengan rumah pelaku.
“Namun korban tidak sadar jika pelaku mengkutinya dari belakang sambil membawa parang,” ungkap Kapolsek.
Saat korban hendak menutup pintu rumahnya tiba-tiba pelaku mendorong pintu rumah korban sehingga membuat korban berlari menuju ruang dapur.
“Tetapi saat korban membuka pintu ruang tengah pelaku langsung menebas korban dengan parang di bagian punggung belakang sebelah kiri,” beber Iptu Zulfikar.
Melihat kejadian itu, masyarakat sekitar langsung membawa korban menuju puskesmas guna mendapatkan perawatan medis.
“Korban mengalami luka sedalam 2 cm dan sudah mendapat tindakan medis sebanyak 32 jahitan,” sebut Iptu Zulfikar.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Balantak bersama barang bukti sajam jenis parang guna dimintai keterangan lebih lanjut.*
(hae)
Discussion about this post