PALU— Polri menunjukkan keseriusannya dalam memberantas fintech lending ilegal, yang saat ini lagi marak-maraknya. Ada beberapa langkah Polri dalam mengantisipasi adanya korban terkait Pinjaman Online ilegal tersebut.
Antara lain melakukan sosialisasi bersama Humas Polri melalui media cetak dan media sosial.
Bahkan Bareskrim telah membuat portal laporan daring yang dapat terakses melalui https:/patrolisiber.id/ untuk mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber termasuk fintech lending.
Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) Sulteng, dengan tema “sanksi pidana pinjol ilegal” bertempat hotel Santika Palu, Selasa (18/01/2022).
Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Hery Santoso pada sosialisasi dan rapat koordinasi itu berujar, pandemi covid 19 sangat berdampak terhadap beberapa sektor usaha. Salah satu aspek yang terdampak adalah sektor ekonomi pada bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Salah satu cara yang paling favorit oleh masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha untuk mencari tambahan modal usaha ialah mengajukan pinjaman uang atau kredit secara online.
Hanya saja tanpa mencari tahu terlebih dulu kegiatan usaha tersebut memiliki izin yang resmi dari otoritas atau instansi yang berwenang.
Hal tersebut berdampak dengan banyaknya laporan pengaduan masyarakat mengenai pinjaman online, terkait fiture atau tampilan yang memasarkan serta menampilkan tenor atau lamanya kredit angsuran pinjaman yang disepakati.
Discussion about this post