JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu 19 Januari 2022. Tim mengamankan tiga orang dalam giat penindakan lembaga antirasuah tersebut.
Tiga orang yang diamankan tersebut yakni, hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, serta seorang pengacara. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK di Surabaya. KPK berencana membawa ketiganya ke Jakarta.
“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, sebagaimana dilansir MCWNEWS.COM Kamis (20/1/2022).
Hakim PN Surabaya yang diamankan tersebut kabarnya adalah Itong Isnaeni Hidayat. Sedangkan Panitera Penggantinya yaitu, H Hamdan. Mereka diduga telah menerima suap dari pengacara terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” terangnya.
Selain menangkap tiga orang, tim juga mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut. Uang itu diduga pemulus atau suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” pungkasnya. *
(ads)
Discussion about this post