IKLAN
Kriminal

Polsek Luwuk Gerebek Dua Tempat Penjualan Cap Tikus

180
×

Polsek Luwuk Gerebek Dua Tempat Penjualan Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Polsek Luwuk
Polsek Luwuk menggerebek penjualan miras cap tikus. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK— Jajaran Polres Banggai terus mengencarkan operasi pemberantasan miras tanpa izin. Giat itu untuk menjaga dan menciptakan kondusifitas kamtibmas.

Aparat Polsek Luwuk menggerebek dua tempat yang terduga mengedarkan atau menjual miras di Kota Luwuk, Sabtu (29/1/2022) malam.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dua tempat ini sering menjual miras tanpa izin,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.

Baca:  Merasa Gaji tak Cukup, Oknum ASN Menjual Miras

Dua lokasi penjual miras yang digerebek personil Polsek Luwuk itu yakni salah satu rumah warga Kelurahan Jole dan Kios yang berada pada Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.

“Dari hasil penggeledahan kami menemukan sejumlah barang bukti yaitu tiga botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik bening berisi cap tikus siap edar,” terang Kapolsek.

Baca:  Problem Solving, Polisi Mediasi Kasus Penganiayaan di Luwuk

Seluruh barang bukti miras cap tikus tersebut langsung kami amankan ke Mapolsek Luwuk. Sedangkan pemilik atau penjual miras kata Kapolsek pihaknya memberikan teguran keras agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Kali ini kedua pelaku kami berikan teguran. Tapi apabila masih lagi menjual, maka akan tindak tegas,” pungkas AKP Candra.*

(hae)

error: Content is protected !!