Kriminal

Kajari Cirebon Resmi Hentikan Perkara Nurhayati

308
×

Kajari Cirebon Resmi Hentikan Perkara Nurhayati

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon secara resmi menghentikan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati, pada Selasa (01/03).

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kajari Cirebon Hutamrin, SH. MH telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka N binti R.S.

Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S. akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Baca:  Dugaan Tipikor Pengadaan Pesawat, 6 Orang di Periksa Sebagai Saksi

SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus Kajari Cirebon Kejaksaan Cirebon Suwanto kepada Nurhayati, yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22:00 WIB bertempat di kediamannya, Desa Citemu.

Diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes.

Padahal, Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

(K.3.3.1)

error: Content is protected !!