Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 hanya mengatur tentang harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah. Sedang HET minyak goreng dalam bentuk kemasan, tidak ada dalam regulasi tersebut.
“Permendag 11/2022 hanya mengatur HET minyak curah. Sedang HET minyak goreng kemasan tidak ada dalam Permendag itu,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai, Hasin Karim kepada Luwuk Times, belum lama ini.
Mendasari Permendag 11/2022 atas perubahan Permendag 6/2022 bahwa HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
“Ini yang diatur Permendag. Untuk minyak goreng kemasan tidak diatur HET nya. Hal ini perlu saya tegaskan agar publik jangan salah persepsi,” kata Hasrin.
Lantas bagaimana dengan harga minyak goreng kemasan?
Hasrin kembali berujar, harganya mengacu pada ketentuan yang telah dari produsen minyak goreng kemasan tersebut.
“Produsen yang mengatur harganya,” jelas dia.
Belum lama ini, Pemda Banggai turun lapangan dalam rangka memantau bahan pokok termasuk harga minyak goreng.
Pemantauan tim teridiri dari Asisten II Setdakab Banggai, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bulog, Bagian Ekonomi, BPOM, Ketapang, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Satpol PP itu, terfokus pada sejumlah distributor Kota Luwuk Kabupaten Banggai.
Hasil peninjauan lapangan kata Hasrin, bahan pokok dalam kondisi stabil, terutama gula pasir, terigu dan lainnya. Soal minyak goreng khususnya kemasan, para distributor pun melaporkan.
Intinya masih ratusan bahkan ribuan karton minyak goreng kemasan dalam berbagai merek yang ada pada sejumlah distributor Kota Luwuk. *
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Luwuk Times
Discussion about this post