LUWUK, Luwuktimes.id – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (GERAM) meragukan komitmen DPRD Banggai terkait sikap penolakan undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law.
Sikap sangsi terhadap wakil rakyat itu kata aktivis GERAM, Ramli Pillawean bukan tanpa dasar. Pasalnya, Ketua DPRD Banggai Suprapto turut hadir pada rapat koordinasi (rakor) sinergitas kebijakan pembangunan pusat dan daerah serta pelaksanaan regulasi omnibus law.
“Kalau memang komitmen dengan sikap penolakan omnibus law, mestinya Ketua DPRD tak hadir dalam rakor tersebut. Ini bentuk penghianatan kepada rakyat Banggai,” kata Ramli kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Dia menduga, rakor yang turut dihadiri Pemda dan unsur Forkopimda Banggai tersebut, membahas persiapan pelaksanaan regulasi Omnibus Law di daerah. Nah, ketika para legislator lalong konsisten dengan rekomendasi penolakan undang-undang cipta kerja itu, tidak harus hadir pada rakor itu.
“Secara tidak langsung, DPRD Kabupaten Banggai mencederai rekomendasi penolakan yang telah dibuat, bahkan ditandatangani dihadapan seluruh massa aksi,” ucap Ramli.
Menyikapi sikap ‘lombo’ dewan, Ramli berencana akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi mahasiswa lainnya untuk kembali menggelar aksi konsolidasi secara besar-besaran.
“Kami kecewa dengan sikap tidak tegasnya DPRD. Aliansi Geram berencana melakukan konsolidasi besar-besaran dalam waktu dekat ini,” warning dia.
Sebelumnya pada Selasa (12/10/2020), Ketua DPRD Suprapto bersama Gerakan Rakyat dan Mahasiswa, membacakan rekomendasi penolakan undang-undang cipta kerja di kantor dewan.
Rekomendasi itu ditanda-tangani tujuh fraksi di DPRD Banggai. Ketujuh fraksi itu adalah PDIP, NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, PKS serta fraksi gabungan PKB, Hanura dan Perindo (PHP).
Akan tetapi sebut Rambli konstelasinya berubah. DPRD disinyalir lari dari komitmen bersama Aliansi GERAM. *
(cj-1)
Discussion about this post