LUWUK— Oknum buruh di Luwuk Kabupaten Banggai nekat mengedarkan sabu. Ia pun dibekuk polisi setempat.
Rilis yang diterima Luwuk Times, polisi membekuk seorang oknum buruh pelabuhan di Luwuk lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (17/4/2022).
Tersangka berinisial LI alias I (25) warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini dibekuk sekitar pukul 00.30 Wita dini hari.
“Iya benar, tadi malam anggota meringkus seorang pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Pemuda ini ditangkap usai aparat Satnarkoba Polres Banggai menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Bungin Timur sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Atas dasar informasi tersebut anggota narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” sebut Iptu Makmur.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pria sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan raya Bukit Keles, Kelurahan Bungin.
Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
“Barang bukti ini ditemukan di kantong celana sebelah kiri tersangka,” jelas perwira pangkat dua balak ini.
Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan sejumlah sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di dalam pembungkus rokok dan barang bukti lainnya.
“Di rumah tersangka ditemukan 5 sachet plastik bening berisi narkoba jenis sabu berserta timbangan dan alat hisap sabu,” ujar mantan Kapolsek Balantak ini.
Petugas kemudian menggiring tersangka bersama barang bukti sabu dengan bert bruto 1,15 gram berserta barang bukti lainnya ke Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.*
(hae)
Discussion about this post