IKLAN

Kecamatan

Operasi Dihentikan, Kejati Sulteng Segel PT. ANI di Banggai

441
×

Operasi Dihentikan, Kejati Sulteng Segel PT. ANI di Banggai

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng Segel
Penyegelan aset PT. ANI oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (Foto: Istimewa)

BUNTA— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), kini bergerak hingga ke wilayah Kabupaten Banggai, dengan menyegel sejumlah aset milik PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) pada lokasi pertambangan, Sabtu (18/06/2022).

Penyegelan itu, secara otomatis menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan.

Tidak terlihat satupun aktifitas perusahaan yang biasanya ramai oleh hiruk pikuk pekerja dan lalu lalang kendaraan PT ANI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada lokasi perusahaan terdapat plang Kejati Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca:  Konflik Kepemilikan Gereja GPDi Luwuk, Pemda Banggai Bersikap

Seperti pada area Workshoop, plang Kejati Sulteng terpasang di sebuah pohon kelapa bertuliskan “Objek ini Dalam Pengawasan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah”.

Beberapa kendaraan alat berat yang digunakan perusahaan beroperasi seperti exavator dan buldozer dilingkari pita warna merah putih, bertuliskan Kejaksaan RI.

Tidak terlihat aktivitas dari PT. ANI. (Foto: Istimewa)

Terkait penyegelan, pihak PT ANI) membenarkannya.

Baca:  Gerak Cepat TNI Bantu Bersihkan Timbunan Tanah Longsor di Masama

“Benar ada penyegeIan oleh pihak Kejati Sulteng persoalan korupsi,” ujar Kepala Teknik Tambang (KTT) Kuncoro dikonfirmasi via telepon whatsapp kepada Luwuk Times, Sabtu (18/06).

Penyebab penyegelan, Kuncoro secara eksplisit menyebutkan yakni adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi. Ia berharap permasalahan ini secepatnya selesai.

“Semoga cepat selesai, agar kawan kawan semua bekerja seperti biasanya,” singkatnya. *

error: Content is protected !!