BUNTA— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), kini bergerak hingga ke wilayah Kabupaten Banggai, dengan menyegel sejumlah aset milik PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) pada lokasi pertambangan, Sabtu (18/06/2022).
Penyegelan itu, secara otomatis menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan.
Tidak terlihat satupun aktifitas perusahaan yang biasanya ramai oleh hiruk pikuk pekerja dan lalu lalang kendaraan PT ANI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada lokasi perusahaan terdapat plang Kejati Provinsi Sulawesi Tengah.
Seperti pada area Workshoop, plang Kejati Sulteng terpasang di sebuah pohon kelapa bertuliskan “Objek ini Dalam Pengawasan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah”.
Beberapa kendaraan alat berat yang digunakan perusahaan beroperasi seperti exavator dan buldozer dilingkari pita warna merah putih, bertuliskan Kejaksaan RI.
Terkait penyegelan, pihak PT ANI) membenarkannya.
“Benar ada penyegeIan oleh pihak Kejati Sulteng persoalan korupsi,” ujar Kepala Teknik Tambang (KTT) Kuncoro dikonfirmasi via telepon whatsapp kepada Luwuk Times, Sabtu (18/06).
Penyebab penyegelan, Kuncoro secara eksplisit menyebutkan yakni adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi. Ia berharap permasalahan ini secepatnya selesai.
“Semoga cepat selesai, agar kawan kawan semua bekerja seperti biasanya,” singkatnya. *
Discussion about this post