
LUWUK— Kasus kekerasan santriwati di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai sudah masuk tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Hal ini terungkap saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melayangkan surat panggilan terhadap saksi dan terdakwa.
Dalam sidang P-37 yang berlangsung tertutup tersebut, korban, terdakwa dan saksi turut ikut dalam sidang online, pada Senin 27 Juni 2022, bertempat Kejaksaan Negeri Banggai.
“Sidang sudah dilakukan beberapa kali. Dan ini panggilan untuk saya sebagai saksi, cucuk saya sebagai korban dan temannya satu orang sebagai saksi,” tutur SA, yang merupakan nenek korban.
SA mengaku ia bersama keluarga korban tidak akan melakukan upaya perdamaian apapun. Terkecuali terdakwa telah dijatuhi putusan pengadilan seberat-beratnya.
“Kami hanya minta untuk hakim bisa memutuskan putusan seberat-beratnya,” tambahnya.
Sementara itu Sugianto Adjadar, Kordinator Aksi Kamisan Luwuk juga berharap terdakwa mendapatkan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan Dokter bahwa korban mengalami membran timpani dan ini merupakan luka berat,” ucap Sugianto.
Sebelumnya diketahui terdakwa merupakan salah satu pimpinan pondok pesantren di Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili Kabupaten Banggai.
Ia terduga melakukan kekerasan fisik terhadap santriwati.
Dan kasus itu kini dalam proses persidangan di PN Luwuk. *
Discussion about this post