LUWUK – Setelah membebastugaskan sementara Benyamin Pongdatu dari Jabatan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Bupati Banggai selanjutnya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan.
Pengganti Benyamin, adalah Rusdi Rachmat, Pejabat Eselon II yang juga pernah menduduki jabatan yang sama.
“Pltnya Pak Rusdi Rachmat, beliau menjabat hingga ada pejabat definitif yang ditunjuk Pak Bupati,” ungkap Sofyan Datu Adam, Rabu (03/08/2022).
Diketahui, Kepala BKPSDM Banggai, Sofyan Datu Adam setelah menggelar sidang kode etik, pada Selasa (02/08/2022) kemarin, mengatakan bahwa hasil dari sidang kode etik, Bupati Banggai membebaskan sementara Benyamin Pongdatu dari jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Benyamin di duga melakukan pelanggaran displin berat.
“Pelanggarannya seperti jarang masuk kantor. Terhitung mulai besok (hari ini, red),” pungkasnya. *
Discussion about this post