LUWUK UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Banggai terus memaksimalkan kinerjanya, memberantas segala bentuk perjudian.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Pruyahutama melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang mengatakan Tim Resmob Banggai meringkus pelaku judi online, Selasa (30/08/2022).
Sekitar Pukul 11.30 Wita, Tim meringkus DA alias D (26) tahun, di rumahnya, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
Dari hasil penangkapan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku tulis, 1 buah pulpen, 1 buah HP merk OPPO warna hitam, dan uang sejumlah Rp.100.000 dengan pecahan 1 lembar.
Pada hari Selasa 30 Agustus 2022, sekitar jam 11.00 wita, berdasarkan informasi dari masyarakat, kepolisian mengetahui adanya permainan judi online (kupon putih) yang dilakukan D.
Setelah menerima informasi tersebut pada pukul 11.30 wita, Tim Resmob Polres Banggai Langsung bergerak cepat menuju TKP.
“Mendapati lelaki DA alias D, sementara merekap atau mencoret nomor judi online kupon putih,” ucap Iptu. Adi Herlambang.
Setelah interogasi oleh Tim Resmob Polres Banggai terhadap DA alias D, ia mengakui perbuatannya telah melakukan kupon putih dan llk. DA alias D menjadi bandar judi Kupon Putih.
Tanpa menunggu waktu lama, Tim Resmob bersama DA langsung menuju ke Mako Polres Banggai, untuk dilakukan proses lanjut. *
(Humas Polres Banggai)
Discussion about this post