BATUI— Kurang lebih enam jam Polres Banggai membekuk tersangka kasus pembunuhan dengan korban seorang IRT di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Kamis (6/10/2022) malam.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial OS alias O (18) warga Kelurahan Lamo oleh personel Tim Resmob Satreskrim dan Polsek Batui tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada sesosok mayat perempuan di Kelurahan Lamo pada Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 Wita.
“Korban almarhum Sasmita Hundri alias Mita (23) ini ditemukan belakang rumahnya. Dari hasil informasi bahwa korban hilang sejak Selasa 04 Oktober 2022 /malam,” ungkapnya kepada awak media Jumat (7/10/2022) pagi.
Atas informasi itu sekitar pukul 21.00 Wita, anggota Buser dan Polsek Batui langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Penyelidikan belum membuahkan hasil dan motif pembunuhan pun belum kami dapatkan,” kata Adi Herlambang.
Selanjutnya, anggota Buser dan Polsek Batui kembali melakukan penyelidikan dan pada Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 Wita dini hari berhasil mendapatkan petunjuk bahwa seorang pria berinsial OS alias O sebagai pelaku.
“Berdasarkan keterangan seorang saksi bahwa pernah melihat ponsel jenis OPPO warna biru seperti ciri-ciri ponsel milik korban dalam penguasaan pria berinsial OS alias O,” bebernya.
Atas keterangan saksi tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan pencarian terhadap keberadaan OS alias O dan kurang lebih sekitar 15 menit posisi OS terdeteksi sedang berada dalam kios milik neneknya.
“Kios tersebut tidak jauh dari lokasi ditemukannya korban. Tersangka OS alias O ini kita temukan sedang tidur dalam kios neneknya kemudian kami bangunkan dan kami amankan ke Mapolsek Batui,” imbuhnya.
Cekik Leher Korban
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membunuh korban. Dengan cara masuk ke dalam kamar korban. Yang saat itu mengenakan handuk warna kuning dan mengganti pakaian karena baru selesai mandi.
“Tiba-tiba dari arah belakang tersangka langsung mencekik leher sampai korban berhenti bernafas. Kemudian tersangka membaringkan korban di atas Kasur” sebutnya.
Lanjut Adi Herlambang, tersangka mengangkat tubuh korban yang sudah tidak mengenakan sehelai kain. Dan meletakannya belakang rumah korban pada tumpukan material batu. Kemudian menutupnya menggunakan kain bendara umbul-umbul.
“Setelah melakukan aksinya tersangka Kembali ke rumahnya. Saat interogasi tersangka sempat tidak kooperatif. Namun berdasarkan bukti petunjuk kami berhasil membuat tersangka mengakui perbuatannya,” sebut Adi Herlambang.
Perwira pangkat dua balak ini menambahkan, tersangka melakukan aksinya lantaran sakit hati terhadap korban yang menuduh mencuri pakaian korban.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Ponsel milik korban dan selembar bendera umbul-umbul telah diamankan di Mapolres Banggai,” pungkasnya.*
(Humas Polres Banggai)
Discussion about this post