Luwuk Times— Oknum sales distributor Kota Luwuk ditangkap Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai atas dugaan kasus pencurian ponsel, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku berinisial IS alias O (36) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ini ditangkap atas Laporan Polisi nomor: Nomor : LP/B/ 457/X/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Subakti STK, SIK, mengungkapkan, tindak pidana pencurian ini terjadi pada Food Pedia Luwuk Shoping Mall pada 11 Oktober 2022 sekitar pukul 14.20 Wita.
“Saat itu pelaku mengambil ponsel korban jenis Poco X3 di atas meja,” ungkap Dicky.
Atas laporan polisi korban, ia menerangkan, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pulbaket sekitar TKP.
“Dari hasil penyelidikan terindetifikasi identitas pelaku yang menguasai ponsel milik korban,” terangnya.
Tanpa menunggu lama, kata perwira pangkat dua balak ini, pihaknya kemudian menuju Kelurahan Baru dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui bahwa telah mengambil ponsel milik korban,” kata Dicky.
Selanjutnya Tim Resmob membawa oknum sales distributor itu ke Mapolres Banggai untuk interogasi dan pengembangan TKP lebih lanjut.
“Barang bukti bersama pelaku sudah kita amankan sekaligus pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim guna proses hukum dan pengembangan,” tandasnya.*
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post