Luwuk Times – Sidokkes Polres Banggai bersama dokter mitra Polres Banggai dr. Nurhayati Kasim berkoordinasi dengan Balai POM Kabupaten Banggai.
Substansi koordinasi nya adalah tentang obat-obatan medis yang dilarang peredarannya sehubungan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak, Jumat (21/10/2022).
Kedatangan anggota Sidokkes bersama dokter mitra ini diterima langsung Kepala Balai POM Kabupaten Banggai Bpk Drs. Sudarman, Apt. MPPM.
Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Balai POM Kabupaten Banggai bahwa terdapat lima macam sediaan dan merk obat yang ada di tempat pelayanan kesehatan. Dan kini sudah harus terpacking dan dikembalikan.
“Adapun ke 5 jenis obat tersebut yakni Termorex syr, Flurin DMP syr, Unibebi Cough syr, Unibebi demam syr dan Unibebi Demam drops,” kata Al Amin S Muda.
Perwira pangkat dua balak ini pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar pada BPOM. Sekaligus diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.
“Serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat,” imbaunya.*
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post