Advertising

Kampanye Terbuka, Kapolres Banggai Instruksikan Jangan Pakai Knalpot Brong

Sofyan
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari
A-AA+A++

BANGGAI— Jadwal kampanye rapat umum Pilkada di Kabupaten Banggai tinggal menghitung hari. Salah satu yang diantisipasi kepolisian yakni aksi geber knalpot dari simpatisan pasangan calon.

Sebagaimana diketahui, KPU Banggai sudah menetapkan jadwal kampanye rapat umum untuk 3 pasangan calon di Pilkada dimulai pada 20 November 2024.

Untuk itu, Polres Banggai mengimbau kepada para peserta kampanye metode rapat umum (kampanye terbuka) Pilkada Banggai 2024 tidak menggunakan knalpot brong.

Baca Juga:  Undang Masyarakat, Ibu Suraida Murad Resmi Buka Tempat Pencucian Mobil Modern di Luwuk

Sebab, Polisi akan menindak tegas peserta kampanye yang diketahui menggunakan knalpot brong saat pelaksanaan kampanye terbuka.

“Kami harap tidak ada yang gunakan knalpot brong, kalau sampai ada langsung kita tindak,” kata Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, Senin (18/11).

Baca Juga:  Keluarga Korban Kecelakaan di Luwuk Bantah Informasi Polisi: AM Pakai Helm saat Kejadian

Menurutnya, dari aspek hukum penggunaan knalpot brong melanggar aturan baik Undang-undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia berharap agar seluruh pendukung baik paslon 1, paslon 2, maupun paslon 3 memberikan imbauan tak digunakannya knalpot brong saat kampanye terbuka.

Baca Juga:  Empat Pemuda Pesta Lem Fox Disamping Kantor DKISP Banggai, Polisi Beri Pembinaan

“Tentu kami berharap proses Pilkada di Banggai bisa berjalan dengan aman lancar serta kondusif,” pungkasnya. *

**) Ikuti berita-berita terbaru Luwuk Times di Google News. Klik link dan jangan lupa follow

Example 120x600

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *