Luwuk Times— Polres Banggai dan Polsek jajaran turun melakukan pemantauan dan memberikan himbauan ke apotek dan toko obat di wilayah Kabupaten Banggai. Isi imbauannya agar tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda mengungkapkan, kegiatan itu merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Ketentuan itu mengatur Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
“Kami mengimbau agar penggunaan obat sirup untuk pengobatan anak dihentikan sementara waktu,” ungkapnya, Sabtu (22/10/2022) pagi.
Al Amin menyebutkan, anggota juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
“Saat ini sedang ada penelitian. Jadi kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak panik demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” sebutnya.
BPOM Banggai
Sebelumnya, Sidokkes Polres Banggai bersama dokter mitra Polres Banggai dr. Nurhayati Kasim telah berkoordinasi dengan Balai POM Kabupaten Banggai.
Hal yang dikoordisakan itu tentang obat-obatan medis yang dilarang peredarannya sehubungan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak pada Jumat (21/10/2022).
Dari hasil koordinasi dengan BPOM ada lima macam sediaan dan merk obat yang ada pada tempat pelayanan kesehatan sudah harus dipacking dan dikembalikan.
Kelima jenis obat tersebut yakni Termorex syr, Flurin DMP syr, Unibebi Cough syr, Unibebi demam syr dan Unibebi Demam drops.*
(Humas Polres Banggai)
Discussion about this post