Pencuri Sapi di Luwuk Timur Ditangkap Polisi, Terungkap Saat Pelaku Menjual 8 Juta

oleh -2231 Dilihat
oleh
Barang bukti sapi yang diamankan polisi

*) Ikuti Kami di Channel Resmi WhatsApp Luwuk Times

BANGGAI— RS alias L (39), pelaku pencurian ternak sapi di Desa Louk Kecamatan Luwuk Timur, ditangkap Tim Resmob Tompotika Polres Banggai.

Terkait kronologis kejadian, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan, pada Jumat, (27/12/2024), sekitar pukul 15.50 wita, saat itu pelaku menjual dua ekor sapi milik Susanto Saini dan Laape kepada Teguh seharga Rp. 8 Juta.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha Marak Pencurian Ternak, Kapolres Banggai Imbau Warga Waspada

Dengan adanya kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi di Mapolres Banggai dengan nomor LP/B/768/XII/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Baca Juga:  Warga Luwuk Timur Temukan Mayat ODGJ Telah Membusuk

Kasat Reskrim mengatakan, polisi mendapatkan informasi ada seseorang yang menjual sapi korban. Petugas kemudian pulbaket dan tak menunggu lama mengamankan terduga di rumahnya di Dusun II Desa Louk.

“Dari pengakuan pelaku telah mengakui perbuatannya mengambil sapi tersebut dari kebun korban dan menjualnya,” kata AKP Tio.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Banggai Ringkus Pelaku Penculikan Anak di KM 5 Luwuk, Korban Sempat Dicabuli

Tanpa perlawanan, pelaku mengakui segala perbuatannya dan langsung dibawah ke Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut. *

**) Ikuti Luwuk Times di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.