Advertising

Example floating
Example floating

Pencuri Sapi di Luwuk Timur Ditangkap Polisi, Terungkap Saat Pelaku Menjual 8 Juta

Sofyan
Barang bukti sapi yang diamankan polisi
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

*) Ikuti Kami di Channel Resmi WhatsApp Luwuk Times

BANGGAI— RS alias L (39), pelaku pencurian ternak sapi di Desa Louk Kecamatan Luwuk Timur, ditangkap Tim Resmob Tompotika Polres Banggai.

IMG-20260829-WA0006

Terkait kronologis kejadian, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan, pada Jumat, (27/12/2024), sekitar pukul 15.50 wita, saat itu pelaku menjual dua ekor sapi milik Susanto Saini dan Laape kepada Teguh seharga Rp. 8 Juta.

Baca Juga:  Hantam Jembatan Kayutanyo, Ayah dan Anak di Luwuk Timur Kecelakaan Tunggal Akibat Alkohol

Dengan adanya kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi di Mapolres Banggai dengan nomor LP/B/768/XII/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Baca Juga:  Penggeledahan Ke-3 Baru Ada Sabu: Kuasa Hukum Cium Aroma Pengondisian Kasus Narkoba di Luwuk

Kasat Reskrim mengatakan, polisi mendapatkan informasi ada seseorang yang menjual sapi korban. Petugas kemudian pulbaket dan tak menunggu lama mengamankan terduga di rumahnya di Dusun II Desa Louk.

“Dari pengakuan pelaku telah mengakui perbuatannya mengambil sapi tersebut dari kebun korban dan menjualnya,” kata AKP Tio.

Baca Juga:  Jejak Gelap ASN Luwuk: Dari Balik Jeruji Kembali Lagi ke Bisnis Haram

Tanpa perlawanan, pelaku mengakui segala perbuatannya dan langsung dibawah ke Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut. *

**) Ikuti Luwuk Times di Google News

-->