Luwuk Times – Perlawanan deras terus digelorakan masyarakat Kecamatan Batui terhadap perbuatan zalim investor yang masuk ke Kecamatan Batui, yang menggusur dan mengusir rakyat pribumi Babasalan dari tanah leluhurnya.
Ratusan masyarakat, pun ricuh saat PT. Matra Arona Banggai melakukan upaya paksa sosialisasi di lahan eks tambak udang di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Senin, (24/10/2022).
Warga yang diketahui pemilik lahan eks tambak ini meminta pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas di tanah yang telah memilik amar putusan pengadilan.
“Kami meminta sosialisasi dan segala aktivitas pihak perusahaan untuk segera di hentikan” tegas salah satu Orator, Sugianto Adjadar.
Sugianto menjelaskan bahwa dari tahun 1930-an perampasan dan pengusiran paksa telah terjadi di tanah leluhur masyarakat Kecamatan Batui. Sehingga perlawanan warga tak terhindarkan.
Putusan Pengadilan
Kemudian di tahun 2012 warga menggugat PT. Banggai Sentral Shrimp. Dalam point putusan pengadilan adalah No. 04/HGU/BPN/B51/94 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Di tahun bulan juli 2019, Pemerintah Kabupaten Banggai mengeluarkan SKPT dan PBB kepada masyarakat. Akan tetapi
PT. Matra Arona Banggai mengklaim telah memiliki HGU.
Dalam data yang di akses Front Perjuangan Warga pemilik eks lahan tambak udang Batui bahwa berdasarkan nomor SK Pengesahan AHU-0053233.AH.01.01. Tahun2019 pihak perusahaan berdiri di tanggal 14 Oktober 2022. Dan terlebih dahulu amar putusan, SKPT dan PBB dibandingkan hadirnya PT. MAB.
“Pihak perusahaan PT. MAB juga mengklaim memiliki HGU 01 dan 02 dari pengalihan HGU PT. BSS. Sedangkan dalam RKL-UPL dan Amdal PT. BSS jelas hanya HGU 04 yang di miliki piham PT. BSS dan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai putusan pengadilan”, jelasnya.
Selain itu pihak perushaan juga telah melangkahi amar putusan pengadilan negeri Luwuk.
Tak hanya demikian PT. MAB terus melakukan upaya kriminalisasi, adu domba, penggusuran hingga pengusiran paksa warga Batui dari tanah leluhurnya.
“Saat hering di DPRD juga pihak PT. MAB dan BPN Kabupaten Banggai tidak mengakui atas objek sengketa dalam amar putusan pengadilan negeri Luwuk. Pihak perusahaan juga turut mempolisikan dan menyuruh satpam, humas hingga oknum warga lainya untuk melakukan pengrusakan dan pengusiran terhadap Warga Batui yang berjuang atas tanah leluhurnya” Tutup Gogo, sapaan akrabnya yang juga salah satu anggota Forum perjuangan eks tambak udang masyarakat Batui. *
Discussion about this post