Luwuk Times— Pemda Banggai berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terkait implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) dan Reformasi Birokrasi (RB).
Dan hasil evaluasi Sakip dari tim evaluator KemenPANRB yang tersampaikan beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti dengan melakukan sejumlah perbaikan. Pendampingan dan evaluasi lanjutan pun digelar KemenPANRB.
Bupati Banggai Amirudin bersama para camat dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah mendapat sambutan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si.
Selain itu ada juga Asisten Deputi Koordinasi, Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III, Andi Rahadian, bertempat ruang rapat KemenPANRB, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Selama dua hari Selasa-Rabu (25-26/10/2022), Kemenpan RB akan mengevaluasi serta memberikan saran dan rekomendasi atas penerapan Sakip-RB Pemda Banggai.
Pada kesempatan itu, Bupati Amirudin menyampaikan beberapa poin rekomendasi Kemenpan RB yang sebelumnya telah ditindaklanjuti.
Antaranya penguatan komitmen dan pemahaman Sakip oleh kepala perangkat daerah. Hal itu diwujudkan melalui coaching clinic dan kegiatan bimtek oleh Bappeda Litbang Banggai.
Perbaikan penjenjangan kinerja sesuai amanat Permenpan RB nomor 89 tahun 2021 serta penguatan evaluasi internal dan pengembangan inovasi daerah juga telah terlaksana secara berkelanjutan.
“Komitmen kami secara jelas dan tegas tertuang dalam salah satu misi pembangunan daerah Kabupaten Banggai, yaitu misi keenam, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Bupati Banggai Amirudin.
Discussion about this post