Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times — Selama tahun 2022, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Anang Indrayu, S.SiT, punya sejumlah program. Dan gebrakan itu ia sampaikan kepada para jurnalis melalui jumpa pers, bertempat Grand Soho Hotel Luwuk, Kamis (03/11/2022).
Kepada para wartawan, Anang Indrayu menjelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Hal itu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Untuk visi kementerian, kata Anang, yakni terwujudnya penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia dalam melayani masyarakat untuk mendukung tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Adapun visi Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, yakni tertib pertanahan dan penataan ruang yang berkualitas, berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan misi, meningkatkan penyelenggaraan penata ruang dan menciptakan tertib administrasi dan tertib penggunaan ruang.
Berangkat dari visi dan misi tersebut, lanjut Anang, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai tahun 2022 telah menyukseskan Program Strategis Nasional (PSN) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kantor Pertanahan Banggai juga terus membangun sinergitas dan berkolaborasi dengan lintas sektor untuk masyarakat Kabupaten Banggai.
Terutama sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil. Seperti perikanan budidaya, perikanan tangkap, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan wakaf.
Redistribusi Tanah
Masih dengan pemaparan Anang, program redistribusi tanah reforma agraria oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, per 31 Oktober 2022 mencapai 2.296 bidang tanah untuk masyarakat.
“Program ini merupakan salah satu bagian dari reforma agraria,” kata Anang.
Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.
Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, terutama Kabupaten Banggai bisa berkurang.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, melakukan pemberdayaan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dalam program pemberdayaan tanah masyarakat (PTM), adanya pendampingan dan pelatihan bagi masyarakat. Hal itu berupa, pelatihan pembuatan pupuk organik, pemberian materi pengendalian hama dan penyakit tanaman, pelatihan untuk kemandirian masyarakat mengakses bibit untuk ditanam.
Program ini lanjug Anang bertujuan memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. *
Discussion about this post