DKISP Kabupaten Banggai

Banggai

DPMD Banggai Susun Kesiapan Pilkades Serentak 3 Gelombang Hingga Tahun 2027, Simak Statistik Lengkapnya

267
×

DPMD Banggai Susun Kesiapan Pilkades Serentak 3 Gelombang Hingga Tahun 2027, Simak Statistik Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

Reporter Naser Kantu

Luwuk Times – Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai menjadi leading sektor dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022.

OPD yang menaungi 291 Desa se Kabupaten Banggai ini, telah menyusun Kesiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak sebanyak 3 Gelombang, dimulai sejak Tahun 2022 hingga Tahun 2027.

Dimulai dari presentase Pelaksanaan Pilkades, Sekretaris Dinas PMD Banggai, Hasan Baswan Dg. Masiki, pada Luwuk Times menyebutkan pada Tahun 2022, merupakan Pilkades Gelombang ke I dengan presentase terbesar yakni 66 Persen, yang melibatkan 192 Desa.

Kemudian, Gelombang ke II dilaksanakan pada Tahun 2023, dengan presentase 12 persen, melibatkan 34 desa.

Gelombang ke III, masuk pada Tahun 2027, sebesar 22 persen, terdiri dari 66 desa.

Secara spesifik berfokus pada Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022

Untuk Pilkades Gelombang ke I, didukung dengan Regulasi, Anggaran, dan Kepanitiaan.

Dari sisi Regulasi, Dinas PMD Banggai telah menyusun 3 Perda, 8 Peraturan Bupati, dan 1 Surat Edaran.

3 Perda terkait Pilkades adalah :

  1. Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pilkades
  2. Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016
  3. Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016

8 Perbup Banggai mengatur tentang :

  1. Panitia Pemilihan Kepala Desa
  2. Tahapan dan Jadwal
  3. Norma Standar dan Prosedur Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pilkades.
  4. Seleksi Tambahan Bakal Calon Kades.
  5. Kampanye
  6. Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Suara yang telah mengalami Perubahan Pertama dan Kedua.
  7. Tata Cara Perhitungan Calon Kepala Desa yang Memperoleh Suara Terbanyak Sama Lebih Dari 1 Calon
  8. Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades.
Baca:  Bupati Banggai Amirudin Ikuti Evaluasi Implementasi SAKIP 2023, Ini Fokus Utamanya

Dukungan Anggaran menjadi hal yang paling dibutuhkan untuk terlaksananya Pilkades Serentak Gelombang ke I Tahun 2022.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD 2022 untuk membiayai Belanja Program dan Kegiatan, yakni :

  1. ATK Panitia Pilkades dan Sosialisasi Peraturan Pilkades.
  2. Honorarium Panitia Pilkades, Petugas Pemutakhiran Data, dan Petugas TPS.
  3. Pengadaan dan Pendistribusian Alat dan Perlengkapan Pilkades
  4. Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah serta Transportasi dan Akomodasi Peserta Sosialisasi.
  5. Makan dan Minum Rapat, Lembur, dan Kegiatan Lainnya Mengenai Pilkades.
  6. Bantuan Hibah Pengawasan Pilkades.

Selain APBD, penganggaran juga dilakukan dengan sistem sharing anggaran, yang bersumber dari APBDes 2022, yakni :

  1. Operasional Panitia Pemilihan yang bersumber dari ADD
  2. Prioritas DD 8 persen untuk penanggulangan Covid 19 sebahagian untuk belanja alat dan kelengkapan Prokes di TPS.
    PERDA NOMOR TAHUN 2017 TO PERBAHAN

Kepanitiaan Pilkades

Sumber Daya Manusia (SDM), menjadi hal yang fundamental dalam pelaksanaan Pilkades.

Untuk itu, dibentuk Kepanitiaan Pilkades yang terstruktur, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Baca:  Wakil Bupati Banggai Lepas 20 Peserta Magang ke Jepang

Tingkat Kabupaten, terdiri dari :

  1. Forkopimda meliputi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Kejaksaan Negeri Banggai, Dandim 1308 Luwuk Banggai, Polres Banggai, Pengadilan Negeri Banggai.
  2. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, DPMD, Pendidikan, Kesbangpol, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar.

Jumlah keseluruhan kepantiaan di Tingkat Kabupaten, sebanyak 93 orang.

Pada tingkat kecamatan, disebut dengan Sub Panitia Kecamatan, terdiri dari Forkopimcam yakni Camat, Sekcam, dan Kasi Pemerintahan, Polsek, Koramil, Kapus, dengan Jumlah 138 orang dari 23 kecamatan.

Rekapitasi Data

Jumlah Rekapitulasi Data Pelaksanaan Pilkades Serentak untuk Gelombang I Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Panitia Pilkades : 1.365 Orang
Petugas TPS : 1.710 Orang
Daftar Pemilih Tetap : 125.372 Orang

Tempat Pemungutan Suara (TPS) : 342 Buah
Surat Suara di Cetak : 127.879 lembar
Kotak Suara : 553 Buah
Bilik Suara : 1.794 Buah

Calon Kepala Desa : 635 Cakades
Laki-Laki : 575 Calon Kades
Perempuan : 60 Calon Kades

Pemberlakuan Prokes juga tak terhindarkan untuk mendukung masa pemulihan Covid-19, yakni :

  • 1 TPS maksimal 500 orang pemilih
  • Untuk memaksimalkan tugas Panitia di TPS, dibantu 5 orang tenaga medis, direkrut dari Tenaga Kesehatan di Desa atau Kecamatan
  • Bilik Suara per TPS berjumlah 4 sampai dengan 5 buah dengan ketentuan 1 bilik dikhususkan bagi pemilih bersuhu tubuh lebih dari 37,3⁰ Celcius. *
error: Content is protected !!