Advertising

Tiga Bocah di Banggai Rudapaksa Anak 14 Tahun

Sofyan
Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan tiga bocah pelaku rudapaksa terhadap anak 14 tahun.
A-AA+A++

Luwuk Times.ID — Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan tiga bocah. Mereka adalah terduga pelaku rudapaksa terhadap anak 14 tahun, masing-masing berinisial R (12), C (16) dan V (13) di Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi Sabtu (20/4/2024), menjelaskan, ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Kejadian naas itu terjadi pada Rabu lalu (17/4) sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu korban dijemput oleh terduga pelaku R di rumah neneknya di Kecamatan Luwuk Utara.

Baca Juga:  Disaksikan Kajari, Kalapas dan Bea Cukai, Polresta Banggai Musnahkan Narkoba

Kemudian korban dibawah ke lahan kosong yang dipenuhi semak belukar sebelum SBPU. Saat di TKP sudah menunggu terduga lainnya yakni C dan V.

Baca Juga:  Respons Kilat Tim BPBD Banggai Di bawah Komando Rifai Mahiwa Sukses Jinakkan Karhutla Salodik

“Selanjutnya mulut korban dibekap walaupun sempat mencoba berteriak dan berontak. Akan tetapi korban berhasil dibawa tarik masuk kedalam hutan dan melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku secara bergantian,” tutur Kasat Reskrim.

“Dan setelah itu, korban baru diantar pulang oleh para terduga pelaku,” sambungnya.

Baca Juga:  Pasukan Kecil Dojo Seishin INKANAS Banggai yang Sukses Menaklukkan Poso Lewat Keringat dan Nyali Besi

Saat ini ketiga terduga pelaku diamankan di Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan. Ketiganya diamankan pada Jumat (19/4) sekitar pukul 16.00 Wita

“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Banggai,” tutup Kasat Reskrim. *

Baca: Pemalsuan Surat Caleg Terpilih DPRD Dapil IV Sulteng Ditahan

Example 120x600