IKLAN

Kriminal

Pemalsuan Surat, Caleg Terpilih DPRD Dapil IV Sulteng Ditahan

2101
×

Pemalsuan Surat, Caleg Terpilih DPRD Dapil IV Sulteng Ditahan

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Ilustrasi

Luwuk Times.ID — Kasus dugaan pemalsuan surat di Kabupaten Banggai menyeret caleg terpilih DPRD dapil IV Sulteng berinisial MA.

Saat ini caleg terpilih DPRD dapil Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut asal PKB ini sedang menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk.

Tak hanya MA sebagai terdakwa II. Lima orang lainnya juga terlilit kasus serupa, dengan Penuntut Umum nya adalah Hendra Poltak Tafonao.

Mereka adalah DD terdakwa I, SU terdakwa III, HL terdakwa IV dan SU alias I terdakwa IV beserta SA sebagai saksi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Luwuk, kasus dengan nomor perkara 68/Pid.B/2024/PN Lwk ini, kelima terdakwa tersebut menjalani proses penahanan.

Baca:  Kejahatan Menurun, Tahun 2021 Polres Banggai Tangani 664 Kasus

Meski sebagai pihak penuntut, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk belum memberi komenter seputar penahanan caleg DPRD dapil IV Sulteng bersama rekan-rekannya tersebut.

“Maff blum sy monitor kmbali berhubung masih ada d luar kota. Ada urusan kluarga pak,” jawab Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau.

Begitu pula dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

Dikonfirmasi Minggu (14/04/2024), sosok pejabat yang dekat dengan kalangan jurnalis di kota Luwuk ini belum memberi pernyataan.

Kewenangan DPW

Sementara itu Sekretaris DPC PKB Kabupaten Banggai Munawir Samola mengaku belum dapat memberi komentar terkait kasus itu. Itu karena yang bersangkutan adalah caleg DPRD dapil IV Sulteng.

“Yang bersangkutan adalah caleg provinsi. Kabupaten tidak bisa komentari. Itu adalah domain nya provinsi,” kata Munawir.

Baca:  7 Kategori Diperlombakan pada MTQ ke 29 se Sulteng di Luwuk

Begitu pula sambung Munawir, ketika kasus itu terjadi pada caleg kabupaten, DPC tidak bisa langsung mengambil langkah. DPC tetap berkonsultasi pada DPW.

“Kalau pun kasus itu terjadi di kabupaten, maka kami tetap berkonsultasi dengan DPW. Apalagi kasus ini melilit caleg DPRD dapil IV Sulteng. Sehingga yang punya domain adalah DPW,” ucapnya.

“Lagi pula belum masuk pada tahapan pelantikan. Dengan begitu belum ada kewenangan DPC. Tapi harus ke DPW. Dan DPW kemudian rapat untuk selanjutnya melapor ke DPP,” tambah Munawir. *

Baca: Kasus Pembunuhan Iwan Amir di Bungin Luwuk, Polisi Ungkap 33 Reka Adegan

error: Content is protected !!